Headlines News :
Home » , , » BANK MANDIRI : Akuisisi BTN Harus Ada Peraturan Pemerintah

BANK MANDIRI : Akuisisi BTN Harus Ada Peraturan Pemerintah

Written By Bengkel Las Tasikmalaya on Friday 18 April 2014 | 22:59

  
www.sevenfashion.net

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat tersebut akan diselenggarakan pada 21 Mei 2013. Adapun, agenda yang akan dilaksanakan mengenai pelepasan saham pemerintah yang sebesar 60,14 persen ke publik.

Namun, pengamat BUMN, Sunarsip, mengatakan jika pelepasan saham pemerintah di BTN diambil oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tidak bisa diputuskan hanya melalui RUPSLB, melainkan harus melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang harus diperhatikan dari sisi legal, bahwa setiap pelepasan saham pemerintah yang menyebabkan bukan lagi sebagai mayoritas harus ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP)," kata Sunarsip ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Pelepasan saham tersebut, sambung Sunarsip, sama halnya dengan istilah divestasi, dengan catatan benar saham pemerintah di BTN diakuisisi oleh Bank Mandiri. "Setiap divestasi yang menyebabkan pemerintah tidak lagi sebagai pemegang saham harus lalui PP. Harus mendapat izin dari presiden, tidak bisa diputuskan oleh RUPS," tambahnya.

Sunarsip menjelaskan, jika menolek pada UU Kementerian BUMN,  jelas pada UU BUMN mengatur dan menjelaskan mengenai setiap kebijakan pemerintah yang menetapkan kepemilikan saham pemerintah hilang harus melalui PP. Oleh karena itu, dirinya menuturkan proses pelepasan saham pemerintah di BTN dan akan diakuisisi oleh Bank Mandiri harus dilihat dari sisi kecocokan bisnisnya dan legalitas prosesnya.

"Yang pertama nature bisnisnya, yang kedua adalah masalah bisnis, kalau akuisisi terjadi milik pemerintah hilang, hilang legalnya ini harus melalui PP," tutupnya. (rzy)
Source
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Powered by Seven Fashion | Member of Seven Network | Manage by Seven Media
Copyright © 2013. opezone.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger