"Saya nggak mau nanggapin yang begitu. KHL itu sudah ditentukan dengan Dewan Pengupahan nasional itu 60 item. Kalau tambah 84 item. Itu melanggar. Kita nggak usah mikirin melayani yang gituan," kata Sofjan saat dihubungi detikFinance, Selasa (5/11/2013).
Sofjan mengaku tidak mau mengambil pusing dengan permintaan para buruh yang cenderung tidak berdasar itu. Jika diladeni, maka buruh akan terus meminta penambahan item yang lebih besar lagi.
"Kalau ikut-ikutan begitu. Untuk nambah-nambah itu urusan dia, itu maunya dia. Kita nggak melayani itu. Saya pikir itu nggak rasional. Kalau besok dia minta mobil bagaimana?" Tegas Sofjan.
Penentuan KHL sebanyak 60 item dan UMP di beberapa provinsi sudah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku. Termasuk survey selama kurang lebih 10 bulan. Perhitungan penetapan UMP tersebut juga diperhitungkan berdasarkan kenaikan BBM yang naik beberapa waktu lalu, juga tingkat inflasi dan unsur lainnyam
"Kita minta Rp 2,3 juta, buruh minta Rp 3,7 juta. Pemerintah minta Rp 2,4 juta karena dengan pertimbangan inflasi dan segala macam, akhirnya kita putuskan Rp 2,4 juta," ujar Sofjan.
"Kita pakai rules of the game saja. Kita pakai itu, dari dulu juga begitu, puluhan tahun begitu," imbuhnya.
Source
Post a Comment