Berdasarkan pengumuman berupa selebaran yang dibagikan kepada pekerja tertulis, pengakhiran hubungan kerja itu efektif berlaku pada 1 Juni 2014. Selebaran yang mengatasnamakan manajemen PT HM Sampoerna Tbk itu menyebutkan bahwa pekerja tetap mendapatkan upah hingga 31 Mei 2014. Kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan lebih baik dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19-23 Mei 2014.
"Kami bersedih. Tapi bagaimana lagi kalau memang terpaksa harus tutup," kata Indah, seorang pekerja asal Lumajang, kepada Tempo. Sebelum bekerja di Plant Kunir, Indah mengaku kerja di perusahaan konveksi di Lumajang. Indah memiliki satu anak yang masih berumur 6 tahun. "Enggak tahu bekerja apalagi," kata Indah.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Singgamata mengatakan para pekerja jangan sampai terprovokasi pihak ketiga. "Jangan terprovokasi yang justru bisa merugikan semua pihak," ujarnya.
Menurut dia, penutupan perusahaan itu karena memang tidak bisa dihindari lagi. "Biar internal perusahaan yang menjelaskan," katanya.
Source
Post a Comment