Headlines News :
Home » » Komisi III Diminta Membahas Perpu MK Sebelum 20 November 2013

Komisi III Diminta Membahas Perpu MK Sebelum 20 November 2013

Written By Ope on Thursday, 21 November 2013 | 16:14


Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta Komisi III untuk segera menentukan sikap terkait Perpu penyelamatan MK. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tersebut memutuskan agar Komisi III sudah mengantongi jawaban pada akhir Desember 2013.

"Mengenai Perpu tentang MK, Bamus menugaskan kepada Komisi III untuk segera menyelesaikan sebelum tanggal 20 Desember 2013. Ini kan tidak perlu waktu lama ya, hanya menyatakan 'ya' atau 'tidak' apakah (Perpu) itu jadi UU atau tidak," ujar Priyo usai Rapat Bamus di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013).

Menurut Bamus, sikap Presiden SBY dalam mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2013 tersebut patut diapresiasi. Oleh karenanya DPR harus segera menentukan sikap terkait Perpu tersebut.

"Kalau nanti ada perdebatan di antara fraksi-fraksi ya monggo-monggo saja, silakan-silakan saja, kalau ada pandangan lain monggo diperdebatkan," imbuhnya.

Selain itu Bamus juga menugaskan Komisi III untuk menentukan calon pengganti Hakim MK Harjono yang akan pensiun. Merupakan wewenang DPR dalam mengajukan nama untuk pergantian tersebut.

"Karena masa tugasnya akan habis pada Maret 2014, jadi nanti Komisi III akan memilih wajah baru," pungkasnya.
Source
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Powered by Seven Fashion | Member of Seven Network | Manage by Seven Media
Copyright © 2013. opezone.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger