Jakarta - Kerjasama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dinilai mengancam demokrasi. Kekhawatiran ini mendorong empat warga Jakarta menggugat kerjasama tersebut ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkannya.
Keempat warga Jakarta itu Guntur Siregar, Sumiarto, Jimmy Claud Everhard dan Seofianto Soetomo. "Kami memohon kepada majelis hakim agung Yang Mulia memutuskan Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013 tidak sah dan berlaku," ujar kuasa hukum penggugat, Sunggul Hamonangan dalam berkas judicial review yang didapat detikcom, Rabu (6/11/2013).
Gugatan ini didaftarkan pada 21 Oktober 2013 dan mengantongi nomor 69 P/HUM/2013. Dalam nota kesepahaman yang digugat, KPU sebagai lembaga independen mengikatkan diri kepada Lemseng yang berada di bawah kordinasi Menteri Pertahanan. Di mana Menteri Pertahanan bertanggungjawab terhadap presiden. "Pada saat ini Presiden RI adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang notabane adalah peserta pemilu 2014," ujar Sunggul.
Oleh sebab itu, menurut pemohon, dengan fakta di atas maka pemohon khawatir hasil pemiliu akan dipergunakan atau dimanfaatkan ataupun dimanipulasi untuk kepentingan parpol tertentu atau penguasan. pemohon juga menilai kerjasama itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga harus dibatalkan.
"Kami juga memohon kepada majelis hakim agung Yang Mulia mencabut Nota Kesepahaman KPU dengan Lemsaneg No 19/KB/KPU/Tahun 2013 dan No PERJ.400/SU/KH.02.01/09/2013," mohon Sungul.
Berikut pasal krusial yang mendorong pemohon menggugat ke MA:
Source
Post a Comment