Headlines News :
Home » » Nilai Rupiah Menguat Pasca Putusan MK

Nilai Rupiah Menguat Pasca Putusan MK

Written By Bengkel Las Tasikmalaya on Friday, 22 August 2014 | 09:51



Jakarta -Nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo Subianto. Dolar AS bisa turun hingga ke kisaran Rp 11.650.

Seperti dikutip dari Reuters, Jumat (22/8/2014), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pagi tadi dibuka menguat ke Rp 11.650 dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan kemarin di Rp 11.700.

Dolar AS bahkan bisa ditekan hingga ke posisi terendahnya hari ini di Rp 11.630. Daewoo Securities memprediksi rupiah masih bisa menguat karena situasi politik di Indonesia mulai stabil.

"Kami memprediksi fundamental ekonomi Indonesia masih akan menguat apalagi ditambah optimisme mulai stabilnya situasi politik dan keamanan dalam negeri," ungkap hasil riset Daewoo Securities, Jumat (22/8/2014).

Sepanjang pekan ini dan pekan lalu dolar AS bergerak di kisaran Rp 11.700-11.800. Pergerakan dolar AS masih tinggi karena keputusan MK waktu itu belum keluar. Hingga pukul 09.28 WIB dolar AS diperdagangkan di kisaran Rp 11.653.

Source
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Powered by Seven Fashion | Member of Seven Network | Manage by Seven Media
Copyright © 2013. opezone.blogspot.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger